JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan Tahanan Tipikor, Nadiem tampak tenang saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus menuju mobil tahanan berwarna hijau. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Di hadapan awak media, pendiri Gojek itu menyampaikan pesan emosional untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucap Nadiem sebelum masuk mobil tahanan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait