JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ternyata telah melalui proses panjang. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyadapan terhadap perangkat komunikasi milik Iwan sebelum akhirnya menangkapnya pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyadapan dilakukan demi memantau pergerakan Iwan yang sempat terdeteksi berada di beberapa lokasi berbeda. Penyidik disebut melakukan pengamatan secara intensif selama beberapa waktu.
“Penyidik melakukan pelacakan lewat alat komunikasi yang diduga milik Iwan. Ternyata sinyalnya muncul di berbagai tempat. Dari situlah kami bergerak,” kata Harli saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait