CILEGON, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah aset milik PT OTM yang berlokasi di Tanjung Sekong, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki.
Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing seluas 31.921 meter persegi dan 190.684 meter persegi. Aset ini diduga digunakan sebagai tempat pencampuran bahan bakar dengan zat pewarna seperti Pertamax, Pertalite, dan Premium.
Penyitaan juga mencakup bangunan serta peralatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Seluruh proses dilakukan dengan pengamanan ketat, dan awak media sempat dilarang masuk ke area lokasi saat proses penyitaan berlangsung.
“Benar, kami mendampingi tim penyidik Kejagung yang melakukan penyitaan dan verifikasi aset milik PT OTM,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, Senin (7/7/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait