Kasus ini melibatkan tersangka berinisial GRJ, yang diduga melakukan penyimpangan kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) Subholding dan KKKS sejak tahun 2018 hingga 2023.
Pihak Kejagung akan terus mendalami peran dan aliran dana dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dan migas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait