JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut disita oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Daerah Jabar dan Banten (BJB).
Yang mengejutkan, motor tersebut ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa motor yang disita tidak terdaftar di LHKPN. "Motor yang ada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di LHKPN saudara RK," ungkapnya dikutip dari tayangan iNewsroom Jumat (25/4/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait