KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Terungkap Tak Masuk LHKPN

Tim iNews
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BJB. (Foto : iNews TV)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut disita oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Daerah Jabar dan Banten (BJB). 

Yang mengejutkan, motor tersebut ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa motor yang disita tidak terdaftar di LHKPN. "Motor yang ada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di LHKPN saudara RK," ungkapnya dikutip dari tayangan iNewsroom Jumat (25/4/2025). 



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network