Mulai 2027, SKCK Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu ke Kantor Polisi, Cukup Aplikasi dan Barcode

Dodi C.A
Warga mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri melalui mesin anjungan dengan memindai barcode dari aplikasi. (Foto : Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nantinya tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan dokumen dalam bentuk fisik.

Polri tengah menyiapkan layanan pencetakan SKCK secara mandiri menggunakan mesin anjungan. Layanan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027 dengan memanfaatkan pengajuan secara online melalui Super Apps Polri.

Dengan sistem baru ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi. Setelah permohonan selesai diproses dan disetujui, pemohon akan mendapatkan barcode yang nantinya digunakan untuk mencetak SKCK melalui mesin anjungan.

“Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barkodnya itu, maka nanti barcode itulah akan ditempelkan di anjungan itu, itu (SKCK) akan keluar,” kata Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim.

Cara mencetak SKCK secara mandiri

Bagi masyarakat yang nantinya ingin menggunakan layanan tersebut, berikut gambaran tahapan pencetakan SKCK secara mandiri:

1. Ajukan permohonan melalui aplikasi

Pemohon terlebih dahulu mengisi dan mengajukan permohonan SKCK secara online melalui layanan SKCK yang terintegrasi dengan Super Apps Polri.

2. Tunggu proses permohonan

Setelah data dan permohonan diproses, pemohon akan mendapatkan barcode apabila permohonan telah disetujui.

3. Datang ke mesin anjungan

Pemohon kemudian mendatangi mesin anjungan pencetakan SKCK yang disediakan Polri. Mesin tersebut nantinya menjadi tempat untuk mencetak dokumen SKCK secara mandiri.

4. Scan atau tempelkan barcode

Barcode yang diperoleh melalui layanan online digunakan pada mesin anjungan. Pemohon cukup memindai atau menempelkan barcode sesuai petunjuk pada mesin.

5. SKCK dicetak

Setelah barcode berhasil diverifikasi, mesin akan memproses dan mencetak SKCK sehingga pemohon tidak perlu kembali mengantre di kantor polisi untuk mengambil dokumen fisiknya.

Namun, layanan tersebut belum langsung diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahap awal, Polri akan melakukan uji coba di Jakarta dengan menyiapkan 10 unit mesin anjungan pada 2027.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network