KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Terungkap Tak Masuk LHKPN

Tim iNews
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BJB. (Foto : iNews TV)

Namun, Tessa tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sejak kapan motor tersebut menjadi milik Ridwan Kamil.

Sebagai infomasi, penyidikan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan penempatan iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam pengelolaan iklan.

Selama penggeledahan, tim KPK menemukan berbagai dokumen serta deposito dengan total nilai mencapai Rp70 miliar, yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Ridwan Kamil pun menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan KPK dan memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus tersebut.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network