Jaksa Menjawab : Menyikapi Fenomena No Viral No Justice

Iskandar Nasution
Menyikapi Fenomena No VIral No Justice dalam program jaksa menjawab. Foto Istimewa

Oleh : Helena Octavianne S.H., M.H.

SURABAYA, iNewsPandeglang.id - Ungkapan no viral no justice, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya tidak viral tidak ada keadilan, saat ini tidak hanya sekadar menjadi jargon semata, tetapi juga strategi untuk mendapatkan keadilan.

Fenomena no viral no justice dapat mempengaruhi jalannya suatu kasus/perkara. Semakin disorot, semakin besar pula pressure yang diberikan publik kepada proses dan aparatur penegak hukum yang bekerja. Bahkan, putusan hakim dalam kasus/perkara viral kerap ditahbiskan sebagai keadilan substantif sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat.

Negatifitas no viral no justice yang pertama adalah memberikan standar ganda pada keadilan. Penanganan yang berbeda antara kasus/perkara viral dengan tidak viral jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, termasuk ke dalam perbuatan diskriminasi, yakni memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. 

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang akan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Negatifitas no viral no justice yang kedua tidak menjamin dan memberikan perlindungan hukum. 

Seluruh informasi pribadi (bahkan aib) seseorang akan tersebar luas, meskipun muatannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan asal usul sumbernya tidak diketahui. Padahal informasi privat bersifat rahasia dan harus tetap menjadi rahasia serta tidak boleh disebarluaskan secara sembrono. Pasal 40 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan informasi pribadi. 

Berdasarkan Pasal 12 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, segala bentuk dokumen/informasi/gambar/audio visual yang terkandung dalam video atau foto yang tersebar, sekalipun diambil secara diam-diam (baca: tanpa izin) oleh orang lain, hak milik atas video atau foto tersebut tetap menjadi hak milik dari orang yang direkam atau hak cipta tetap ada pada orang yang direkam. 

Apabila disebarluaskan tanpa izin dan sepengetahuan si pemilik hak cipta, perbuatan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta yang dapat dituntut secara hukum (vordering).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network