SURABAYA, iNewsPandeglang.id - Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus konten tukar pasangan atau istri yang menghebohkan masyarakat. praktisi paranormal tersebut diduga melanggar pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau ujaran kebencian.
Keputusan ini diambil setelah penyelenggaraan gelar perkara bersama Polres Blitar. "Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Jumat (1/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim, sementara masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Samsudin telah dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim karena ada kekhawatiran bahwa dia akan melarikan diri. Tindakan tegas polisi itu diambil karena Samsudin tidak konsisten dalam memberikan keterangan, terutama mengenai lokasi pembuatan video.
Video tukar pasangan yang viral di media sosial tersebut telah menimbulkan kehebohan. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa video tersebut dibuat oleh Gus Samsudin untuk keperluan konten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait