Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM

Riana Rizkia
Wilayah pagar laut Tangerang, tempat terjadinya kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. (Foto dok.iNews)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, semakin berkembang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Kades Kohod yang diduga terlibat langsung.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa selain Arsin, ada juga Sekretaris Desa Kohod, UK, serta dua orang penerima kuasa, SP dan CE, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang.

Dalam penjelasannya, Djuhandhani menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen ini melibatkan pencatutan identitas warga Desa Kohod. Identitas tersebut digunakan untuk memalsukan SHGB dan SHM yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan tertentu. 

Setelah penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan, mereka mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh pihak petugas Desa Kohod untuk digunakan dalam pemalsuan dokumen tersebut.

"Dari pemeriksaan awal terhadap sejumlah warga, kami menemukan bahwa identitas mereka digunakan tanpa izin atau sepengetahuan mereka," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network