JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan penggunaan surat palsu untuk mengurus kepemilikan lahan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus pemalsuan surat yang digunakan oleh Arsin dan beberapa pihak lain. Dokumen palsu tersebut dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Penyidik menemukan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu dalam proses pengajuan hak kepemilikan tanah," kata Djuhandani. Ia juga menyebut bahwa ada pihak lain yang turut membantu dalam praktik ilegal ini. "Kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," imbuhnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait