Kasus Beras Oplosan: Bareskrim Tetapkan 3 Bos PT PIM Tersangka, 58 Ton Beras Diamankan

Iskandar Nasution
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus beras oplosan di Serang. Foto: Iskandar Nasution Kalau mau,

SERANG, iNewsPandeglang.id Kasus beras oplosan yang menghebohkan masyarakat kembali memunculkan babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga pimpinan PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) sebagai tersangka terkait dugaan pengoplosan beras premium yang beredar di pasaran.

Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur berinisial S, Kepala Pabrik AI, dan Kepala Quality Control DO. Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta UU TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 24 saksi, penggeledahan pabrik, serta uji laboratorium.


Petugas Bareskrim memeriksa mesin produksi beras di pabrik PT PIM saat pengungkapan kasus beras oplosan di Serang. Foto: Iskandar Nasution

“Ditemukan beras premium yang beredar tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), melanggar Permentan 31/2017 dan Peraturan Bapanas 2/2023. Ini bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Helfi, Rabu di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, (6/8/2025)

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network