Barang bukti yang disita cukup besar, meliputi 13.740 karung beras atau 58,9 ton beras premium patah, 53,15 ton beras patah besar, serta satu set mesin produksi lengkap mulai dari drying, husking, milling, blending, hingga packing. Polisi juga menyita dokumen internal perusahaan, SOP pengendalian mutu, hingga sertifikat merek.
Deputy Factory Manager PT PIM, Roy Hidayat, menyatakan pihaknya tetap kooperatif.
“Kami akan mendukung penuh proses hukum dan memastikan kegiatan pengolahan beras di pabrik tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap kelemahan pengawasan internal, di mana dari 22 petugas Quality Control, hanya satu yang tersertifikasi, dan pengecekan mutu yang seharusnya setiap 2 jam hanya dilakukan 1–2 kali per hari.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan beras premium bermerek populer yang beredar di pasar tradisional hingga ritel modern. Penyidik menegaskan proses hukum akan berlanjut hingga tuntas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait