SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus beras oplosan yang menghebohkan masyarakat kembali memunculkan babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga pimpinan PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) sebagai tersangka terkait dugaan pengoplosan beras premium yang beredar di pasaran.
Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur berinisial S, Kepala Pabrik AI, dan Kepala Quality Control DO. Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta UU TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 24 saksi, penggeledahan pabrik, serta uji laboratorium.
Petugas Bareskrim memeriksa mesin produksi beras di pabrik PT PIM saat pengungkapan kasus beras oplosan di Serang. Foto: Iskandar Nasution
“Ditemukan beras premium yang beredar tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), melanggar Permentan 31/2017 dan Peraturan Bapanas 2/2023. Ini bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Helfi, Rabu di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, (6/8/2025)
Barang bukti yang disita cukup besar, meliputi 13.740 karung beras atau 58,9 ton beras premium patah, 53,15 ton beras patah besar, serta satu set mesin produksi lengkap mulai dari drying, husking, milling, blending, hingga packing. Polisi juga menyita dokumen internal perusahaan, SOP pengendalian mutu, hingga sertifikat merek.
Deputy Factory Manager PT PIM, Roy Hidayat, menyatakan pihaknya tetap kooperatif.
“Kami akan mendukung penuh proses hukum dan memastikan kegiatan pengolahan beras di pabrik tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap kelemahan pengawasan internal, di mana dari 22 petugas Quality Control, hanya satu yang tersertifikasi, dan pengecekan mutu yang seharusnya setiap 2 jam hanya dilakukan 1–2 kali per hari.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan beras premium bermerek populer yang beredar di pasar tradisional hingga ritel modern. Penyidik menegaskan proses hukum akan berlanjut hingga tuntas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait