Opini : No Viral No Justice Akibat Kebuntuan Penegakan Hukum

Iskandar Nasution
Helena Octavianne (kiri), mahasiswa Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya usai diskusi bersama Prof. Fendy Suhariadi, Psikolog (kanan) di Jakarta. Foto Istimewa

Oleh: Helena Octavianne SH.MH

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Hashtag 'No Viral, No Justice' di beberapa sosial media yang menyoroti sejumlah penanganan perkara penegakan hukum Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi fenomena di tengah kehidupan masyarakat.

Era digital, kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi publik, media sosial dijadikan wadah penyaluran aspirasi atas pelayanan dan penegakan hukum lembaga negara di bidang hukum.

Ungkapan No Viral No Justice, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya tidak viral tidak ada keadilan, saat ini tidak hanya sekadar menjadi jargon semata, tetapi juga strategi untuk mendapatkan keadilan.

Fenomena No Viral No Justice bisa mempengaruhi jalannya suatu kasus atau perkara. Makin disorot, semakin besar pressure, dukungan ataupun tekanan yang diberikan publik terhadap proses dan aparatur penegak hukum yang bekerja.

Bahkan, putusan hakim dalam kasus atau perkara viral sering diahbiskan sebagai keadilan substantif. Publik menilai adanya kebuntuan dalam pemenuhan keadilan hukum.

Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa itu viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru bisa merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penggunaan media sosial sebagai ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu dan batas. Publik dengan sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi serta hal negatif lainnya.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network