get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira! Korban PHK Kini Bisa Terima Gaji 60% Selama 6 Bulan, Begini Aturannya

PHK Massal di Sritex: Ribuan Buruh Siap Kepung Istana Tuntut Pemerintah

Minggu, 02 Maret 2025 | 22:13 WIB
header img
Perpisahan buruh Sritex yang terkena PHK Massal (Foto : Instagram)

Sebelumnya, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa pihaknya akan membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi.

“Kemnaker akan terus berjuang bersama buruh dan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai hukum,” ujar Immanuel pada Jumat (28/2/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut