get app
inews
Aa Read Next : Cuaca Banten Hari Ini : Lebak Pandeglang Serang hingga Tangerang Berpotensi Hujan Petir & Angin!

Tekad FSB Niekuba KSBSI Korwil Banten Perjuangkan Hak Korban PHK Massal PT Prima Jaya Multicon

Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:01 WIB
header img
Para pekerja PT Prima Jaya Multikon Citeras, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten yang menjadi korban PHK Massal mendengarkan pengarahan pendamping hukum mereka Sis Joko Wasono. Foto dok ist

SERANG, iNewsPandeglang.id - Pasca pengumuman PHK massal terhadap seluruh karyawan PT Prima Jaya Multicon yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten pada Kamis 7 Februari 2024 lalu, berbagai upaya terus ditempuh oleh Sis Joko Wasono dan tim. Kuasa hukum yang yang tergabung dalam FSB Niekuba dan Korwil KSBSI Banten terus melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kami terus berkomitmen pada perjuangan ini. Boleh ditanyakan, bahkan saya sama sekali belum membicarakan soal fee dan hal-hal lainnya. Kami ingin hasil terbaik bagi para buruh, terlebih lagi menjelang Lebaran seperti ini," tutur pria yang dikenal ramah tersebut.

Diakuinya, ia bersama FSB Niekuba KSBSI Korwil Banten bertekad untuk terus memperjuangkan hak korban PHK massal Multicon. Di sela-sela kegiatan pelatihan yang diadakan di Mabes Polri di Jakarta ini, Joko demikian pria ramah ini biasa disapa, masih meluangkan waktunya untuk menjawab sejumlah pertanyaan iNews Media terkait kasus PHK massal sekitar 365 karyawan Multicon yang kini ditanganinya.

“Tanpa surat kuasa penunjukkan sebagai kuasa hukum pun kami sebagai Korwil ini wilayah saya, mereka adalah tanggung jawab saya. Saya akan berjuang untuk kawan-kawan buruh, mereka ini anak-anak saya” tutur tokoh perjuangan buruh ternama di Banten ini.

Saat ini, kata Joko, ia dan tim Kuasa hukum yang tergabung dalam Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) Korwil Banten komit untuk terus melakukan konsolidasi dalam memastikan hak-hak buruh dapat dipenuhi Multicon.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut