get app
inews
Aa Read Next : Lantik Ketua PWI Banten, Hendry Ch Bangun Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Etika Wartawan

Tekad FSB Niekuba KSBSI Korwil Banten Perjuangkan Hak Korban PHK Massal PT Prima Jaya Multicon

Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:01 WIB
header img
Para pekerja PT Prima Jaya Multikon Citeras, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten yang menjadi korban PHK Massal mendengarkan pengarahan pendamping hukum mereka Sis Joko Wasono. Foto dok ist

Target dari upaya dialog dengan kuasa hukum perusahaan agar menemukan win-win solution atas perselisihan sebagai buntut dari PHK tersebut.

“Saat ini, bisa dikatakan red zone karena sebentar lagi lebaran, sementara kita masih akan melakuan perundingan dengan perusahaan. Kepada semua kawan-kawan buruh untuk bersabar, karena kita masih memperjuangkan nasib kalian semua,” ucapnya.

Sedangkan, adanya beberapa anggota yang tidak sabar untuk segera mendapatkan pesangon dan tergoda iming-iming pihak tertentu yang menawarkan jasa bantuan hukum padahal diduga bermotif uang, Joko sangat menyayangkan hal tersebut dan berharap agar seluruh pekerja yang menjadi korban PHK tetap dalam barisan Serikat Buruh bersama dirinya dan tim.

"Bagi siapapun, janganlah mencoba memanfaatkan situasi ini. Saat rekan-rekan buruh sedang dalam kesulitan, janganlah mencari keuntungan dari penderitaan mereka. Saya tidak pernah mengganggu Anda, jadi janganlah mengganggu kami," ujarnya dengan tegas.


Tim Kuasa Hukum Serikat Buruh Multicon saat menjalani pemanggilan Disnaker untuk klarifikasi penutupan perusahaan. Dok ist

 

Lebih jauh, aktivis buruh kawakan yang dikenal berpengalaman dalam mendampingi buruh di Banten tersebut menyatakan, dirinya dapat memahami perasaan kecewa, khawatir terlebih hari lebaran yang sudah mendekat. 

"Di satu sisi, saya bisa memahami kekhawatiran mereka, tapi percayalah, saya dan tim siap berjuang untuk kalian. Jadi, bersabarlah. Meskipun melelahkan, namun ini lebih baik daripada mengalami kerugian yang lebih besar di kemudian hari," ucapnya.

Dirinya juga memastikan untuk pasang badan dalam memperjuangkan hak-hak buruh Multicon yang saat ini sedang menanti harap-harap cemas menanti pesangon yang seharusnya mereka terima dan masih akan ditentukan dalam perundingan berikutnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut