Dana BUMD Raib Rp2,3 Miliar, Eks Dirut di Serang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

SERANG, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp2,3 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana perusahaan.
Tersangka berinisial I menjabat sebagai Dirut sejak 2022. Ia diduga menarik dana perusahaan dan memindahkannya ke rekening pribadi serta pihak lain tanpa pertanggungjawaban resmi. Hasil penyidikan mengungkap sekitar Rp1 miliar masuk langsung ke rekening tersangka, sementara sisanya digunakan melalui transaksi yang tidak sesuai mekanisme perusahaan.
"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang dan cicilan kendaraan," kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryyon Hariputra, Rabu (16/9/2025).
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025. Kejari Serang menilai penahanan perlu dilakukan karena tersangka diancam pidana berat, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Editor : Iskandar Nasution