get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Remaja Digulung Ombak di Pantai Cinangka, Pencarian Masih Berlangsung

Dana BUMD Raib Rp2,3 Miliar, Eks Dirut di Serang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 17 September 2025 | 09:18 WIB
header img
Tersangka eks Dirut PT Serang Berkah Mandiri digiring petugas menuju mobil tahanan Kejari Serang. Foto : iNewsPandeglang.id

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Merryyon.

Kejari Serang juga memastikan akan memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut