Dana BUMD Raib Rp2,3 Miliar, Eks Dirut di Serang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 17 September 2025 | 09:18 WIB

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Merryyon.
Kejari Serang juga memastikan akan memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor : Iskandar Nasution