Buntut Penggelapan Dana JUT, Bendahara Desa di Serang Ditahan Paksa Kejaksaan

SERANG, iNewsPandeglang.id – Bendahara Desa Sinar Mukti, Kabupaten Serang, Banten berinisial AM, ditahan secara paksa oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana aspirasi dari Kementerian Pertanian yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
Dana yang seharusnya disalurkan kepada Kelompok Tani Harapan 2 ini malah dicairkan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ironisnya, pembangunan jalan tani di desa tersebut ternyata telah dilakukan menggunakan Dana Desa, bukan dari dana aspirasi seperti yang dilaporkan.
“Jalan usaha tani itu memang ada secara fisik, tapi bukan dari dana aspirasi. Uangnya dicairkan oleh tersangka bersama saksi, dan hanya satu juta rupiah yang diberikan kepada saksi,” ujar Kuntoro Janjang, Plh Asisten Intel Kejari Serang, Jumat (4/7/2025).
Editor : Iskandar Nasution