get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaur Keuangan Desa di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Jalan Tani Rp200 Juta

Buntut Penggelapan Dana JUT, Bendahara Desa di Serang Ditahan Paksa Kejaksaan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:50 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Serang menahan paksa bendahara desa yang diduga gelapkan dana aspirasi Jalan Usaha Tani. Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Bendahara Desa Sinar Mukti, Kabupaten Serang, Banten berinisial AM, ditahan secara paksa oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana aspirasi dari Kementerian Pertanian yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).

Dana yang seharusnya disalurkan kepada Kelompok Tani Harapan 2 ini malah dicairkan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ironisnya, pembangunan jalan tani di desa tersebut ternyata telah dilakukan menggunakan Dana Desa, bukan dari dana aspirasi seperti yang dilaporkan.

“Jalan usaha tani itu memang ada secara fisik, tapi bukan dari dana aspirasi. Uangnya dicairkan oleh tersangka bersama saksi, dan hanya satu juta rupiah yang diberikan kepada saksi,” ujar Kuntoro Janjang, Plh Asisten Intel Kejari Serang, Jumat  (4/7/2025).

Diketahui, dari total dana sebesar Rp100 juta yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian, sebanyak Rp99 juta justru masuk ke kantong pribadi AM.  Sementara satu juta lainnya diberikan kepada saksi berinisial D, yang turut serta saat proses pencairan di bank.

Atas perbuatannya, AM  dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan masih mendalami motif penggunaan dana tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut