get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Banten 2025: Pendaftaran Dibuka, Kuota Terbatas!

Kaur Keuangan Desa di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Jalan Tani Rp200 Juta

Senin, 30 Juni 2025 | 22:02 WIB
header img
Tersangka perangkat desa digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Serang. (Foto: iNewsPandeglang.id)

SERANG, iNewsPandeglang.id Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, berinisial PN, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia diduga menggelapkan dana bantuan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2022 senilai Rp200 juta.

PN yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, sekaligus koordinator lapangan proyek, seharusnya mengelola dana tersebut untuk membangun jalan akses pertanian. Jalan tersebut direncanakan memiliki lebar 2,5 meter dan melintasi area persawahan seluas 10 hektare.

Namun, menurut Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan, dana bantuan dari Kementerian Pertanian itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, termasuk membayar utang. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

“Dana yang seharusnya untuk pembangunan malah dipakai pribadi. Kerugian negara mencapai Rp200 juta,” ujar Ichsan kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut