SERANG, iNewsPandeglang.id - Para pekerja yang menjadi korban PHK massal PT Prima Jaya Multicon yang memproduksi bata ringan dijadwalkan akan kembali melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan untuk menuntaskan besaran pesangon dan hak-hak yang mereka tuntut.
Pertemuan kedua belah pihak, rencananya akan dilangsungkan pada Jumat, 29 Maret 2024 sementara waktu belum ditentukan dan masih menunggu hasil kesepakatan dengan tim kuasa hukum Multicon. “Pada pertemuan kedua nanti, kami akan lebih tegas menuntut kepada perusahaan agar menjalankan kewajibannya kepada kami selaku pekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Sigit.
Dalam rapat bipartid di kantor Disnaker Kabupaten Serang, pada Selasa (26/03/2023) lalu proses perundingan berlangsung alot sehingga belum mencapai titik temu. Junaidi Abdillah selaku kuasa hukum Multicon menawarkan skema pesangon.
‘Kesimpulannya, dari satu bulan upah perusahaan hanya mampu memberikan tambahan 100 ribu pertahun per masa kerja. Jadi kalau masa kerjanya belum setahun satu juta ya,” ucap Junaidi Abdillah kuasa hukum Multicon dalam rekaman video pertemuan bipartid beberapa waktu lalu.
“Di sini kawan-kawan pekerja juga ada kuasa hukumnya, silahkan kalau mau dirundingkan monggo. Kita dari perusahana diberikan waktu selama 30 hari tidak menutup kemungkinan untuk selalu runding-runding supaya terjadi kesepakatan bersama yang terbaik buat perusahaan dan baik juga buat kawan-kawan pekerja,” ujar Junaidi lagi.
Namun, tawaran kuasa hukum Multicon tersebut langsung ditolak oleh para perwakilan serikat buruh yang hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 7 Februrai 2024 lalu, tepatnya tiga hari menjelang puasa, PT Prima Jaya Multicon menyampaikan pengumuman PHK secara mendadak kepada sekitar 365 pekerjanya. Pihak perusahaan sendiri hingga kini belum menyampaikan secara jelas berapa kerugian yang diderita dan sejak kapan berlangsung sehingga menyebabkan
perusahaan ditutup.
Editor : Iskandar Nasution