SERANG, iNewsPandeglang.id - Para pekerja yang menjadi korban PHK massal PT Prima Jaya Multicon yang memproduksi bata ringan dijadwalkan akan kembali melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan untuk menuntaskan besaran pesangon dan hak-hak yang mereka tuntut.
Pertemuan kedua belah pihak, rencananya akan dilangsungkan pada Jumat, 29 Maret 2024 sementara waktu belum ditentukan dan masih menunggu hasil kesepakatan dengan tim kuasa hukum Multicon. “Pada pertemuan kedua nanti, kami akan lebih tegas menuntut kepada perusahaan agar menjalankan kewajibannya kepada kami selaku pekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Sigit.
Dalam rapat bipartid di kantor Disnaker Kabupaten Serang, pada Selasa (26/03/2023) lalu proses perundingan berlangsung alot sehingga belum mencapai titik temu. Junaidi Abdillah selaku kuasa hukum Multicon menawarkan skema pesangon.
‘Kesimpulannya, dari satu bulan upah perusahaan hanya mampu memberikan tambahan 100 ribu pertahun per masa kerja. Jadi kalau masa kerjanya belum setahun satu juta ya,” ucap Junaidi Abdillah kuasa hukum Multicon dalam rekaman video pertemuan bipartid beberapa waktu lalu.
“Di sini kawan-kawan pekerja juga ada kuasa hukumnya, silahkan kalau mau dirundingkan monggo. Kita dari perusahana diberikan waktu selama 30 hari tidak menutup kemungkinan untuk selalu runding-runding supaya terjadi kesepakatan bersama yang terbaik buat perusahaan dan baik juga buat kawan-kawan pekerja,” ujar Junaidi lagi.
Namun, tawaran kuasa hukum Multicon tersebut langsung ditolak oleh para perwakilan serikat buruh yang hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 7 Februrai 2024 lalu, tepatnya tiga hari menjelang puasa, PT Prima Jaya Multicon menyampaikan pengumuman PHK secara mendadak kepada sekitar 365 pekerjanya. Pihak perusahaan sendiri hingga kini belum menyampaikan secara jelas berapa kerugian yang diderita dan sejak kapan berlangsung sehingga menyebabkan
perusahaan ditutup.
Perusahaan melalui HRD menyebutkan penutupan perusahaan akibat kenaikan biaya-biaya produksi yang terus meningkat dan harga jual bata ringan di pasaran justeru menurun dan menurun drastis dan disertai akan permintaan akan tetapi bata ringan yang juga menurun bahkan menjurut kepada tidak ada order.
Pernyataan tersebut mendapatkan respons sekaligus tanda tanya
besar di kalangan pekerja. Meski tiba-tiba mengumumkan pailit dan tidak bisa beroperasi sehingga manajemen mengambil keputusan untuk menutup pabrik dan merumahkan para pekerja. Namun demikian, menurut para pekerja, Multicon sendiri menolak tudingan pailit.
“Katanya perusahaan rugi tapi gak ada kejelasan sampai sekarang berapa kerugiannya, manajemen juga menolak disebut pailit, tapi THR gak mau bayar, pesangon ngatur sendiri angkanya, aturan darimana itu,” tutur salah satu korban PHK Multicon yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Kurangnya transparansi dari perusahaan diakui kuasa hukum serikat buruh menimbulkan pertanyaan besar, karena seharusnya pernyataan tersebut ditegaskan dengan bukti audit sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum. Selain itu, apa pun kondisinya perusahaan tetap diwajibkan untuk menunaikan kewajibannya kepada para pekerja.
“Para buruh sudah memberikan kontirbusi kepada perusahaan, jika pun ada perusahan tutup, seharusnya tidak menghilangkan hak-hak buruh. Nah tinggal kita bicarakan bagaimana agar terjadi keputusan yang adil bagi kedua belah pihak, misalnya kemarin tawaran tambahan 100 ribu ini sebenarnya yang ingin kita tindaklanjuti jangan sampai merugikan,” tutur kuasa hukum pekerja Multicon Sis Joko Wasono.
Untuk itu, ia bersama para pekerja yang diwakili para pengurus serikat buruh Multicon kemudian menuntut pesangon yang ditawarkan perusahaan agar ditingkatkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu mengacu kepada UU Cipita Kerja dan PP 35/2021 tentang Ketenegakerjaan. Kelanjutan tuntutan para pekerja dijadwalkan akan dilangsungkan pada Jumat, 29 Maret 2024 ini, bagaimana hasilnya?
Editor : Iskandar Nasution