get app
inews
Aa Read Next : Cuaca Banten Hari Ini : Lebak Pandeglang Serang hingga Tangerang Berpotensi Hujan Petir & Angin!

PHK Massal Jelang Lebaran, Pengamat : Bisa Jadi Akal-akalan untuk Menghindari Bayar THR

Jum'at, 29 Maret 2024 | 16:05 WIB
header img
Ratusan pekerja Multikon, Citeras, Serang, Banten, harus menelan kenyataan pahit, menjadi korban PHK menjelang hari Lebaran. Dok foto ist.

SERANG, iNewsPandeglang.id  - Keputusan PHK yang dilakukan PT Prima Jaya Multicon di Desa Citeras, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten menyisakan kekecewaan mendalam bagi sekitar 365 pekerjanya. Selain mendadak, keputusan yang diumumkan pada 7 Maret 2024 tersebut disayangkan para pekerja, karena menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri padahal THR (Tunjangan Hari Raya) dari perusahaan sangat mereka harapkan.

Harapan itu tidaklah berlebihan karena, jika mengacu dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Mencermati hal itu, pengamat sekaligus Koodirnator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, keputusan PT Prima Raya Multicon melakukan PHK massal menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai langkah yang kurang tepat.

“Serikatnya harus menyatakan menolak terhadap keputusan perusahaan. Keputusan ini sangat tidak tepat ini akal-akalan saja untuk membayar THR,” tuturnya.

Lebih lanjut Kata Timboel, berdasarkan PP 35/2021, jika seorang pekerja diputus kerja pada 30 hari sebelum lebaran, maka ia masih berhak mendapatkan THR. Sementara, Multikon mem-PHK karyawannya pada 32 hari menjelang lebaran, sehingga perusahaan memiliki pembenaran untuk tidak memberikan THR kepada pekerjanya, karena telah melakukan PHK lebih dari sebulan meski hanya lewat 2 hari saja sebelum Lebaran.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini berlaku baik untuk pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu, sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Peraturan tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut