get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu, 2 Bocah di Serang Tewas Usai Terbawa Arus Sungai

PHK Massal Jelang Lebaran, Pengamat : Bisa Jadi Akal-akalan untuk Menghindari Bayar THR

Jum'at, 29 Maret 2024 | 16:05 WIB
header img
Ratusan pekerja Multikon, Citeras, Serang, Banten, harus menelan kenyataan pahit, menjadi korban PHK menjelang hari Lebaran. Dok foto ist.

Selain menyoroti soal THR, Timboel Siregar juga mencermati mengenai tawaran pesangon dari PT Multicon yang menurutnya menyalahi aturan hukum. Perusahan menawarkan pesangon dengan besaran upah terkahir yang diterima ditambah 100 ribu per tahun per masa kerja dan angka tersebut ditolak dengan tegas oleh perwakilan serikat buruh.

“Kompensasi pesangon kalau pun, misalnya bener perusahaan rugi kemudian harus melakuan PHK, menurut PP 35 itu besarannya 0,5. Misalnya ada karyawan yang kerjanya 7-8 tahun berarti dia dapat 8 di bagi 2 berarti 4 kali upah ditambah Penghargaan Masa Kerja. Jadi 4+3 sehingga dapat pesangonnya 7 kali upah,” kata Timboel.

Ditegaskan pula oleh Timboel, upah yang diberikan kepada karyawan penerima pesangon harus harus upah minimum setempat. “Upahnya harus upah minimum setempat jadi kalau ada cuma tambahan 100 ribu-200 ribu itu gak boleh. Bahkan jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah minimum setempat
itu bisa dipidanakan.”

Untuk diketahui UMR Kabupaten Serang merupakan tertinggi ke-5 di Provinsi Banten yaitu Rp 4.560.894 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun mengenai PHK, kata pria yang kerap tampil dalam berbagai diskusi publik mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tersebut, jika PHK terjadi, maka harus terlebih dahulu diketahui apa penyebabnya sebagaimana diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.

“Jadi kalau sekarang saat ini mengacu kepada UU Cipta Kerja junto PP 35/2021 yang minimal mengatakan sebenarnya boleh PHK kalau ada alasannya, alasannya apa. Jika mengalami kerugian, Kerugian tidak dijelaskan, memang ada dalam PP 35 disebabkan oleh perusahaan rugi tapi pertama, ruginya berapa lama? Setahun kah, dan seterusnya. Harus ada audit dulu,”

Lebih lanjut, Timboel Siregar menyatakan bahwa akan meneruskan informasi mengenai PHK Massal yang menimpa 365 karyawan Multicon ini kepada Dirjen Pengawasan dan DPR RI agar menjadi kampanye publik tentang PHK jelang Hari Raya Idul Fitri yang meniadakan THR dan besaran pesangon di luar aturan hukum.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut