get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Penasaran! 7 Fakta Elina Joerg, Artis Cantik yang Baru Dilamar Athalla Naufal

Kabar Gembira! Korban PHK Kini Bisa Terima Gaji 60% Selama 6 Bulan, Begini Aturannya

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:57 WIB
header img
Seorang pekerja tampak cemas setelah menerima surat PHK. Kini, dengan aturan baru, korban PHK berhak mendapat bantuan gaji 60% selama 6 bulan. (Foto Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Kabar baik bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)! Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan baru ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari gaji mereka setiap bulan selama enam bulan. Ini merupakan peningkatan dari aturan sebelumnya, yang hanya memberikan 45% gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Lebih dari itu, pemerintah juga memberikan keringanan iuran JKP untuk perusahaan. Sebelumnya, dalam PP 37 Tahun 2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Namun, dalam aturan baru ini, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36%, guna meringankan beban perusahaan sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan sosial tenaga kerja.

Poin-Poin Penting dalam PP Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan utama yang memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja, di antaranya:

- Bantuan Uang Tunai untuk Korban PHK
"Pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka setiap bulan, dengan durasi maksimal enam bulan," sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025.

- Penyesuaian Iuran JKP
"Besaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah bulanan pekerja," bunyi ketentuan dalam Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2025.

- Manfaat JKP Tetap Dibayarkan Meski Perusahaan Bangkrut
"Jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi aturan dalam Pasal 39A Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025.

- Pastikan Klaim JKP Tepat Waktu
"Pekerja yang terkena PHK harus mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu maksimal enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja. Jika melewati batas tersebut, atau jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia, hak atas manfaat ini akan hilang," sesuai ketentuan dalam Pasal 40 PP Nomor 6 Tahun 2025.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut