Aksi Bejat Mantan Caleg di Padang Pariaman: Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun hingga Melahirkan

Rus Akbar
Mantan Caleg di Padang Pariaman: Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun hingga Melahirkan (Foto : Ilustrasi/Freepik)

PARIT MALINTANG, iNewsPandeglang.id - AA (50), seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Selasa (16/7/2024). AA ditangkap di sebuah gubuk di perbukitan ladang karet, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, setelah memerkosa anak kandungnya selama tiga tahun hingga hamil dan melahirkan.

Penangkapan AA dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah aksi bejatnya viral di media sosial. Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap oleh polisi. "Saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri," ujarnya.

Korban, yang masih di bawah umur, mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SD hingga saat ini. Kejadian tersebut menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi di sebuah gubuk di bukit ladang karet.

Kapolres Faisol menambahkan bahwa setelah aksi pelaku menjadi viral dan laporan masyarakat diterima oleh SPKT Polres Padang Pariaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi. "Tim opsnal Gagak Hitam melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan serta mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di ladang karet di atas bukit," kata Faisol.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network