“Banyak yang bantu jaga anak saya. Saya bersyukur bisa tetap dampingi anak sejak kecil,” tutur Naziah saat keluar dari rutan.
Berdasarkan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 61 Ayat 1, narapidana perempuan diperbolehkan membawa anak di bawah usia 3 tahun ke dalam rutan atau lapas. Hal ini menjadi bentuk perlindungan hak ibu dan anak di dalam sistem pemasyarakatan.
Kini, Naziah berharap bisa memulai hidup baru bersama sang anak setelah bebas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait