Babak Baru! Korupsi DLH Tangsel Bongkar 331 Barang Bukti dan Rp21,6 Miliar Raib

Rifky
Empat tersangka korupsi DLH Tangsel digiring menuju mobil tahanan Kejati Banten untuk menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Foto: Dok/iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Kasus korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Banten resmi menyerahkan berkas perkara empat tersangka utama ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2025.

Keempat tersangka, masing-masing berinisial SYM, TAKP, WL, dan YZ, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp21,682 miliar. Kerugian ini berasal dari dana pengelolaan sampah yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyidikan, jaksa mengamankan 331 barang bukti berupa dokumen penting yang akan memperkuat pembuktian di persidangan.

Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan sambil menunggu masa sidang. Jaksa penuntut umum juga sedang menyusun surat dakwaan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network