Ngaku Pasang Internet, Tapi Fiktif! Komisaris Perusahaan di Tangerang Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Epul Galih
Komisaris PT JRG digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangerang, Kamis (29/5/2025). (Foto : iNewsPandeglang.id)

Lebih lanjut Agung menyebutkan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 saksi dari pihak Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli. Tersangka kini ditahan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network