Ali Muhtarom Dicokok karena Suap, Ternyata Hakim Sidang Tom Lembong

Denanda Arya Putra
Ali Muhtarom, salah seorang hakim PN Jakarta Pusat yang ditangkap karena kasus suap, ternyata menangani sidang Tom Lembong. (Foto : Dok/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom, ditangkap karena terlibat kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Fakta mengejutkan, Ali ternyata adalah salah satu hakim yang sedang menangani sidang korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Penangkapan Ali membuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta langsung merombak susunan majelis hakim yang menangani kasus Tom Lembong. Perubahan ini diumumkan saat persidangan digelar pada Senin, 14 April 2025.

“Hakim Ali Muhtarom berhalangan tetap dan tidak bisa bersidang lagi,” kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang. 

Sebagai gantinya, Alfis Setyawan ditunjuk untuk menggantikan posisi Ali. Kini, majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Ali Muhtarom sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga hakim lainnya oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mengatur putusan bebas kepada sejumlah korporasi besar di kasus ekspor CPO.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network