Dalam perkara ini, nama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga ikut terseret. Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari pihak swasta agar memengaruhi putusan yang menguntungkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait