TANGERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang wanita berinisial MB, komisaris perusahaan swasta di Kota Tangerang, Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah diduga memanipulasi data pemasangan internet. Akibat aksinya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar!
MB merupakan komisaris PTJRG, perusahaan mitra PT Telkom Akses Area Tangerang. Dalam praktiknya, MB diduga mengajukan tagihan fiktif untuk proyek pemasangan sambungan internet baru ke Telkom Akses, padahal pekerjaan itu tidak pernah dilakukan.
Setelah diperiksa intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, MB langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja, kasus ini sudah lama diselidiki, namun MB sempat beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa.
“Tersangka MB menggunakan PT JRG untuk menagihkan pekerjaan pemasangan sambungan internet yang fiktif. Tagihan tetap dikirim meski pekerjaan tidak pernah dilakukan,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut Agung menyebutkan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 saksi dari pihak Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli. Tersangka kini ditahan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait