get app
inews
Aa Text
Read Next : Dulu Ditolak, Kini Skandal! Akuisisi Kapal Tua ASDP yang Rugikan Negara Rp900 Miliar

KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Terungkap Tak Masuk LHKPN

Jum'at, 25 April 2025 | 20:41 WIB
header img
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BJB. (Foto : iNews TV)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut disita oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Daerah Jabar dan Banten (BJB). 

Yang mengejutkan, motor tersebut ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa motor yang disita tidak terdaftar di LHKPN. "Motor yang ada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di LHKPN saudara RK," ungkapnya dikutip dari tayangan iNewsroom Jumat (25/4/2025). 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut