Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Ucapkan Pesan Menyentuh untuk Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Terungkap Tak Masuk LHKPN

Jum'at, 25 April 2025 | 20:41 WIB
  • author Tim iNews
KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Terungkap Tak Masuk LHKPN
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BJB. (Foto : iNews TV)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut disita oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Daerah Jabar dan Banten (BJB). 

Yang mengejutkan, motor tersebut ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa motor yang disita tidak terdaftar di LHKPN. "Motor yang ada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di LHKPN saudara RK," ungkapnya dikutip dari tayangan iNewsroom Jumat (25/4/2025). 

Namun, Tessa tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sejak kapan motor tersebut menjadi milik Ridwan Kamil.

Sebagai infomasi, penyidikan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan penempatan iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam pengelolaan iklan.

Selama penggeledahan, tim KPK menemukan berbagai dokumen serta deposito dengan total nilai mencapai Rp70 miliar, yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Ridwan Kamil pun menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan KPK dan memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus tersebut.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut