Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Vila Anyer, 2 Pria Ditangkap
CILEGON, iNewsPandeglang.id – Polisi mengungkap peredaran sabu di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Dalam kasus ini, dua pria berinisial SGN (28) dan MI (31) ditangkap bersama 19 paket sabu.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram. SGN ditangkap di vila pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, polisi menduga kedua tersangka sedang memecah sabu untuk dikemas dalam plastik klip kecil dan sebagian dikonsumsi.
“Soal pesta, karena mereka sedang memecah sabu untuk diedarkan ke dalam klip plastik kecil sambil menggunakan sabu secara gratis di vila itu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebanyak 11 paket sabu siap edar ditemukan dari rumah MI.
Editor: Iskandar Nasution