Jual Sabu di Jalan Raya, Dua Pemuda di Lebak Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 11 Agustus 2025 | 20:26 WIB

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Dua pemuda di Kabupaten Lebak, Banten, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Malingping–Bayah, Kecamatan Cihara. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) malam. Kedua tersangka berinisial IP (41) dan RB (28) diamankan bersama barang bukti sabu yang sudah dibungkus rapi siap edar.
“Barang bukti yang kami sita antara lain 10 paket sabu yang dibungkus sedotan hitam, dua unit ponsel, serta tisu pembungkus,” ujar Epi, Senin (11/8/2025).
Editor : Iskandar Nasution