Jual Sabu di Jalan Raya, Dua Pemuda di Lebak Terancam Penjara Seumur Hidup

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Dua pemuda di Kabupaten Lebak, Banten, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Malingping–Bayah, Kecamatan Cihara. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) malam. Kedua tersangka berinisial IP (41) dan RB (28) diamankan bersama barang bukti sabu yang sudah dibungkus rapi siap edar.
“Barang bukti yang kami sita antara lain 10 paket sabu yang dibungkus sedotan hitam, dua unit ponsel, serta tisu pembungkus,” ujar Epi, Senin (11/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua tersangka di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengintaian sebelum meringkus mereka. Saat penggeledahan, sabu ditemukan di dalam bungkus sedotan yang disembunyikan di tubuh tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Lebak. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Epi.
Editor : Iskandar Nasution