Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Enggak Habis Pikir! Ribuan Ompreng MBG Dicuri Satpam SPPG Tangsel, Uangnya Buat Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Vila Anyer, 2 Pria Ditangkap

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:38 WIB
  • author Iskandar Nasution
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Vila Anyer, 2 Pria Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Cilegon. (Foto: Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Polisi mengungkap peredaran sabu di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Dalam kasus ini, dua pria berinisial SGN (28) dan MI (31) ditangkap bersama 19 paket sabu.

Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram. SGN ditangkap di vila pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, polisi menduga kedua tersangka sedang memecah sabu untuk dikemas dalam plastik klip kecil dan sebagian dikonsumsi.

“Soal pesta, karena mereka sedang memecah sabu untuk diedarkan ke dalam klip plastik kecil sambil menggunakan sabu secara gratis di vila itu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.

Sebanyak 11 paket sabu siap edar ditemukan dari rumah MI.

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, sabu diduga disimpan di sejumlah titik pengambilan. Lokasi penyimpanan kemudian ditandai dan difoto untuk dikirim kepada seseorang berinisial ID yang kini berstatus DPO maupun kepada pembeli.

MI diduga memperoleh imbalan Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Ia juga disebut mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Kasus tersebut merupakan bagian dari dua rangkaian penindakan narkotika pada 25-29 Oktober 2026. Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti puluhan paket sabu dan 114 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat pasal berbeda dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati sesuai pasal yang disangkakan.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut