Nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp76 miliar, terdiri dari Rp51 miliar untuk pengangkutan dan Rp25 miliar untuk pengelolaan sampah. Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, juga terseret dalam kasus ini sebagai saksi kunci, dan akan segera diperiksa penyidik.
SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait