SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus viral BBM oplosan jenis Pertamax yang sempat menghebohkan publik akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dilakukan pada 19 Juni 2025 dan kini masuk tahap dua, menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Kasus ini mencuat setelah video pengendara motor yang mendapatkan BBM berwarna hitam pekat dari SPBU Ciceri, Kota Serang, viral di media sosial pada Maret 2025 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menyebut saat ini jaksa sedang menyusun surat dakwaan terhadap tiga tersangka, termasuk satu nama baru yang ikut terseret.
“Tersangka baru berinisial DN. Ia menjual BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter, yang kemudian dicampurkan dengan Pertamax asli dalam tangki timbun SPBU,” ujar Rangga, Jumat (18/7/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait