SERANG, iNewsPandeglang.id – Polda Banten membongkar praktik curang pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang. Dua orang pengelola SPBU kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni NS (53) yang menjabat sebagai manajer SPBU, dan ASW (40) selaku pengawas, diduga mencampur BBM ilegal sebanyak 16.000 liter dengan sisa Pertamax resmi sekitar 8.000 liter yang disimpan di tangki pendam SPBU.
Polisi menunjukkan barang bukti BBM oplosan hasil penggerebekan di SPBU Ciceri, Kota Serang. (Foto : iNewsPandeglang.id)
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara BBM asli dari Pertamina dan BBM oplosan. Perbedaan itu terlihat dari titik didih: BBM resmi memiliki titik didih 215 derajat Celsius, sementara BBM oplosan mencapai 218,5 derajat Celsius.
“Pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas AKBP Bronto kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait