SERANG, iNewsPandeglang.id – Sindikat kavling bodong di Serang akhirnya terbongkar! Polisi menangkap developer berinisial AM yang diduga menipu lebih dari 500 orang dan meraup uang miliaran rupiah. Kasus ini terjadi di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten dan membuat resah masyarakat karena kavling yang dijanjikan tak kunjung jadi.
Pelaku berinisial AM, pemilik sekaligus developer Kavling Istana Mulya, ditangkap setelah sempat kabur ke Timur Tengah. AM diketahui telah menjual tanah kavling sejak 2017 dengan harga Rp150 ribu per meter persegi.
Para korban yang sudah mengangsur hingga miliaran rupiah tak kunjung menerima tanah yang dijanjikan. Saat dicek, lahan yang dijanjikan ternyata masih berupa hutan dan kebun.
Kasubdit 2 Hardabangtah Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, mengatakan AM sempat mangkir dari panggilan penyidik. “Pelaku akhirnya ditangkap saat kembali ke Indonesia. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya, Kamis (18/9/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait