BBM Oplosan di SPBU Serang Masuk Meja Jaksa! 1 Tersangka Baru Terungkap

Rifky
Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, tempat diterimanya pelimpahan kasus BBM oplosan dari SPBU Ciceri, Kota Serang. Foto : iNewsPandeglang.id

Berdasarkan penyelidikan, pemilik SPBU, NS diduga memerintahkan pengawas SPBU beinisial AN alias EN untuk mencampur BBM oplosan ke dalam stok Pertamax. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Meski kasus belum tuntas, SPBU Ciceri disebut sudah kembali beroperasi. Sementara publik masih menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh skandal ini.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network