Berdasarkan penyelidikan, pemilik SPBU, NS diduga memerintahkan pengawas SPBU beinisial AN alias EN untuk mencampur BBM oplosan ke dalam stok Pertamax. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Meski kasus belum tuntas, SPBU Ciceri disebut sudah kembali beroperasi. Sementara publik masih menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh skandal ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait