BBM Oplosan di SPBU Serang Masuk Meja Jaksa! 1 Tersangka Baru Terungkap

Rifky
Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, tempat diterimanya pelimpahan kasus BBM oplosan dari SPBU Ciceri, Kota Serang. Foto : iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Kasus viral BBM oplosan jenis Pertamax yang sempat menghebohkan publik akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dilakukan pada 19 Juni 2025 dan kini masuk tahap dua, menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Kasus ini mencuat setelah video pengendara motor yang mendapatkan BBM berwarna hitam pekat dari SPBU Ciceri, Kota Serang, viral di media sosial pada Maret 2025 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menyebut saat ini jaksa sedang menyusun surat dakwaan terhadap tiga tersangka, termasuk satu nama baru yang ikut terseret.

“Tersangka baru berinisial DN. Ia menjual BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter, yang kemudian dicampurkan dengan Pertamax asli dalam tangki timbun SPBU,” ujar Rangga, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan penyelidikan, pemilik SPBU, NS diduga memerintahkan pengawas SPBU beinisial AN alias EN untuk mencampur BBM oplosan ke dalam stok Pertamax. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Meski kasus belum tuntas, SPBU Ciceri disebut sudah kembali beroperasi. Sementara publik masih menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh skandal ini.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network