Viral di Series Bidaah Malaysia, Ini Hukum Sebenarnya Nikah Batin Menurut Islam

Nisa Atiatul
Cuplikan adegan drama Bidaah yang menyorot praktik nikah batin tanpa wali dan saksi, menuai kontroversi di kalangan netizen dan ulama. (Foto : Dok/Viu)

Meskipun mungkin dianggap sah secara agama jika memenuhi syarat tertentu, nikah siri atau nikah batin seringkali tidak diakui secara hukum negara. Ini bisa berdampak serius, seperti:

  • Tidak adanya perlindungan hukum bagi istri atau anak.
  • Sulit mengakses hak waris, hak nafkah, atau pencatatan administrasi kependudukan.
  • Rentan terhadap eksploitasi, kekerasan dalam rumah tangga, dan ketidakadilan gender.

Mayoritas ulama menyarankan agar pernikahan dilakukan secara terbuka dan tercatat resmi untuk menjaga kehormatan dan hak-hak semua pihak. Pernikahan yang disembunyikan tanpa wali dan saksi jelas bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan syariat) yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam hubungan suci tersebut.

Melansir dari laman MUI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pernikahan tanpa wali dan saksi yang sah tidak dianggap sah menurut syariat Islam, sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali." 

Selain itu, MUI mendorong agar setiap pernikahan dicatat secara resmi di instansi berwenang, guna mencegah dampak negatif seperti tidak diakuinya hak-hak istri dan anak. Pencatatan dan pelaksanaan sesuai syariat, dengan wali, saksi adil, dan ijab kabul, penting untuk menjaga keabsahan pernikahan serta melindungi semua pihak yang terlibat.

Praktik nikah batin seperti yang digambarkan dalam serial Bidaah tidak bisa dibenarkan jika tidak memenuhi syarat sah pernikahan dalam Islam. Masyarakat diimbau untuk memahami ajaran agama dari sumber yang jelas dan menghindari praktik-praktik keagamaan yang menyimpang.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network