Curiga Mau Nikah Lagi, Istri Siri di Cikarang Nekat Sayat Alat Vital Suaminya Pakai Pisau

Ade Suhardi
Seorang guru bernisial E (46) menjadi korban penganiayaan di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Bekasi, Sabtu (10/9/22). Foto Ilustrasi SINDOnews

BEKASI, iNewsPandeglang.id - YN (42) istri siri seorang guru di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Bekasi diduga menganiaya E (46) nekat menyayat alat vital suaminya tersebut menggunakan pisau lantaran curiga mau nikah lagi, Sabtu (10/9/2022).

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim.

Terduga pelaku melukai korban karena cemburu buta. Dia mengatakan, pelaku curiga kalau korban akan menikah lagi.

"Saksi saudara Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit," terang Mustakim.

Kini pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku, kata dia, ditangkap di lokasi kejadian.

"Setelah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluannya korban. Terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, personel langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," tutur Mustakim.

Dia mengatakan, pelaku dan korban sudah hidup bersama selama tujuh tahun. Pelaku dijanjikan korban akan dinikahi secara resmi.

"Pelaku dijanjikan korban akan dinikahi secara resmi. Namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," kata Mustakim.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Kini, kata dia, pihaknya tengah meindaklanjuti permasalah ini.

"Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network