Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Penasihat Hukum Kecewa! Kok Bisa?

Mukhtaruddin
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, memberikan keterangan kepada media setelah sidang lanjutan kasus penganiayaan yang melibatkan kliennya di Konawe Selatan. (Foto: iNews TV)

KONAWE SELATAN, iNewsPandeglang.id Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi. JPU beralasan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Supriyani bukanlah penganiayaan, melainkan bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan tanpa niat jahat.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan pada Senin, 11 November 2024, Jaksa Ujang Sutisna membacakan tuntutan yang mengungkapkan bahwa meskipun ada bukti dan keterangan yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap muridnya, perbuatan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan.

"Kami menganggap perbuatan yang dilakukan Supriyani lebih kepada pembinaan yang dilakukan secara spontan, tanpa niat untuk melukai korban," ujar Jaksa Sutisna.

Tuntutan bebas ini juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang meringankan, antara lain rekam jejak Supriyani yang tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, dan faktor keluarga, di mana Supriyani masih memiliki anak yang memerlukan pengasuhan.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network